CPL Prodi (Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi)

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dirumuskan berdasarkan profil lulusan. CPL terdiri dari aspek: sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan SN-Dikti dan deskriptor KKNI level 6 atau sesuai dengan jenjang sarjana.
Berikut penjabaran profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan.

KODE

CPL

PRODI

CPL SNDIKTI

DESKRIPSI

SIKAP

CPL01

S01

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas, kemanusiaan dan etika profesi

CPL02

S02

Menginternalisasi nilai nilai kemanusiaan dan globalisasi untuk daya saing internasional

KETRAMPILAN UMUM

CPL03

KU01

Memiliki keterampilan komunikasi lisan/tulisan dengan baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja tingkat nasional/internasional;

CPL04

KU02

Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan hukum keluarga secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural.

CPL05

KU03

Mampu mengaplikasikan bidang hukum keluarga Islam dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni pada bidang hukum keluarga dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

PENGETAHUAN

CPL06

P01

Menguasai berbagai teori, sumber dan struktur hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga serta langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah di bidang hukum keluarga pada tingkat individual dan masyarakat;

CPL07

P02

Menguasai dan memahami metode istinbath hukum Islam dengan penggunaan kaidah ushuliyyah dan qowaid fiqhiyyah secara baik dan mendalam terkait dengan hukum keluarga Islam di Indonesia serta

langkah-langkah implementasinya di masyarakat;                                                

CPL08

P03

Menguasai prinsip-prinsip penegakan hukum baik di peradilan agama maupun peradilan umum serta menguasai teori dan konsep kepenghuluan berlandaskan etika islam, keilmuan, profesional, nasional, dan global

KETRAMPILAN KHUSUS

CPL09

KK01

Mampu mengimplementasikan hukum keluarga Islam melalui penguasaan keterampilan tata beracara menurut hukum keluarga Islam untuk melakukan pemecahan masalah. 

CPL10

KK02

Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga secara integral dan mampu menganalisis putusan pengadilan dan mengomunikasikannya kepada masyarakat secara umum;

CPL11

KK03

Menerapkan prinsip dan  metode yang mendasari kajian hukum keluarga Islam dalam bidang kepenghuluan dan sosial kemasyarakatan dalam konteks Indonesia

CPL12

KK04

Mampu menerapkan penyelesaian masalah berdasarkan hukum Islam sesuai prosedur dalam hukum keluarga Islam baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan serta