CPL Prodi (Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi)
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dirumuskan berdasarkan profil lulusan. CPL terdiri dari aspek: sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan SN-Dikti dan deskriptor KKNI level 6 atau sesuai dengan jenjang sarjana.
Berikut penjabaran profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan.
KODE CPL PRODI | CPL SNDIKTI | DESKRIPSI |
SIKAP | ||
CPL01 | S01 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas, kemanusiaan dan etika profesi |
CPL02 | S02 | Menginternalisasi nilai nilai kemanusiaan dan globalisasi untuk daya saing internasional |
KETRAMPILAN UMUM | ||
CPL03 | KU01 | Memiliki keterampilan komunikasi lisan/tulisan dengan baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja tingkat nasional/internasional; |
CPL04 | KU02 | Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan hukum keluarga secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural. |
CPL05 | KU03 | Mampu mengaplikasikan bidang hukum keluarga Islam dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni pada bidang hukum keluarga dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. |
PENGETAHUAN | ||
CPL06 | P01 | Menguasai berbagai teori, sumber dan struktur hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga serta langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah di bidang hukum keluarga pada tingkat individual dan masyarakat; |
CPL07 | P02 | Menguasai dan memahami metode istinbath hukum Islam dengan penggunaan kaidah ushuliyyah dan qowaid fiqhiyyah secara baik dan mendalam terkait dengan hukum keluarga Islam di Indonesia serta langkah-langkah implementasinya di masyarakat; |
CPL08 | P03 | Menguasai prinsip-prinsip penegakan hukum baik di peradilan agama maupun peradilan umum serta menguasai teori dan konsep kepenghuluan berlandaskan etika islam, keilmuan, profesional, nasional, dan global |
KETRAMPILAN KHUSUS | ||
CPL09 | KK01 | Mampu mengimplementasikan hukum keluarga Islam melalui penguasaan keterampilan tata beracara menurut hukum keluarga Islam untuk melakukan pemecahan masalah. |
CPL10 | KK02 | Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga secara integral dan mampu menganalisis putusan pengadilan dan mengomunikasikannya kepada masyarakat secara umum; |
CPL11 | KK03 | Menerapkan prinsip dan metode yang mendasari kajian hukum keluarga Islam dalam bidang kepenghuluan dan sosial kemasyarakatan dalam konteks Indonesia |
CPL12 | KK04 | Mampu menerapkan penyelesaian masalah berdasarkan hukum Islam sesuai prosedur dalam hukum keluarga Islam baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan serta |
