Jakarta, 15 Juni 2026 – Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan dan literasi hukum Islam di Tanah Air. Pada hari Senin, 15 Juni 2026, HISSI secara resmi mewakafkan 40 buku referensi hukum Islam untuk Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah.
Kegiatan HISSI wakaf buku ini berlangsung di kampus Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh jajaran pengurus HISSI, pimpinan universitas, dosen, serta mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting dalam upaya penguatan koleksi literatur keilmuan syariah di perguruan tinggi Islam.
Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. , yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam organisasi ini, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan wakaf buku ini. Dalam berbagai kesempatan, beliau telah menegaskan bahwa HISSI hadir sebagai wadah ilmiah dan profesional yang mengintegrasikan para ilmuwan dan sarjana syariah dari berbagai disiplin ilmu.
Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) adalah organisasi independen yang lahir dari Seminar Internasional tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang dihelat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 9 Desember 2007. Sejak saat itu, HISSI terus berkembang menjadi wadah bagi para akademisi, hakim, praktisi hukum, dan komunitas keuangan syariah di Indonesia.
Salah satu misi utama HISSI, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya, adalah memberikan landasan nilai-nilai kesyariahan dalam pembentukan dan pengembangan perundang-undangan di Indonesia. Secara administratif, HISSI kini telah diakui pemerintah dan berkembang di lebih dari 20 provinsi dengan struktur organisasi berupa Majelis Pengurus Wilayah (MPW) dan Majelis Pengurus Daerah (MPD).
HISSI juga memiliki komitmen untuk terus memperkuat pengembangan keilmuan syariah melalui kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia. Kegiatan wakaf buku HISSI untuk Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah merupakan salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut.
Universitas Darunnajah memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Berawal dari sebuah Madrasah Islamiyah yang dirintis K.H. Abdul Manaf Mukhayyar pada tahun 1938 di Petunduan, Jakarta. Dua belas tahun kemudian, pada tahun 1986, Darunnajah mendirikan Institut Agama Islam Darunnajah (IAID) yang kini telah berkembang menjadi Universitas Darunnajah.
Program Studi Hukum Keluarga Islam sendiri merupakan salah satu program studi tertua di lingkungan Darunnajah. Dibuka pada tahun 1986, prodi ini menjadi titik awal pengembangan perguruan tinggi Darunnajah. Program studi ini membahas hukum-hukum terkait pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, serta prosedur perceraian dan penyelesaiannya dalam hukum Islam.
Saat ini, Universitas Darunnajah terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu akademiknya. Prodi Hukum Keluarga Islam direncanakan akan menjalani reakreditasi pada tahun 2026 sebagai bagian dari peningkatan mutu akademik. Wakaf buku dari HISSI ini menjadi salah satu dukungan eksternal yang sangat berarti bagi pengembangan prodi tersebut.
Pada acara yang berlangsung Senin, 15 Juni 2026, HISSI mewakafkan 40 buku referensi bidang hukum Islam kepada Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah. Buku-buku yang diwakafkan ini mencakup berbagai topik penting dalam hukum keluarga Islam, di antaranya:
-
Hukum perkawinan dalam perspektif Islam dan positif Indonesia
-
Hukum kewarisan, hibah, dan wasiat
-
Peradilan agama dan prosedur penyelesaian sengketa keluarga
-
Wakaf dan filantropi Islam sebagai fondasi keadilan sosial dan ekonomi umat
-
Problematika hukum keluarga Islam kontemporer
Buku-buku wakaf HISSI ini nantinya akan ditempatkan di perpustakaan Universitas Darunnajah dan menjadi koleksi khusus yang dapat diakses oleh mahasiswa dan dosen Prodi Hukum Keluarga Islam. Dengan adanya tambahan koleksi ini, diharapkan mahasiswa memiliki akses yang lebih luas terhadap literatur referensi berkualitas dalam mendalami ilmu hukum keluarga Islam.
Wakaf buku yang dilakukan HISSI ini membawa sejumlah manfaat strategis bagi pengembangan akademik Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah:
a. Penguatan Literasi Hukum Syariah
Ketersediaan buku referensi yang memadai merupakan prasyarat utama dalam pengembangan keilmuan. Dengan tambahan 40 buku dari HISSI wakaf buku, mahasiswa dan dosen Prodi Hukum Keluarga Islam memiliki sumber rujukan yang lebih lengkap untuk mendalami berbagai aspek hukum keluarga Islam.
b. Dukungan terhadap Reakreditasi Prodi
Sebagaimana diketahui, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah direncanakan akan menjalani reakreditasi pada tahun 2026. Koleksi buku yang memadai merupakan salah satu indikator penilaian akreditasi. Wakaf buku dari HISSI ini menjadi kontribusi nyata dalam mempersiapkan prodi menghadapi proses reakreditasi.
c. Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Dosen dapat memanfaatkan buku-buku wakaf HISSI ini sebagai bahan ajar dan referensi tambahan dalam proses pembelajaran. Mahasiswa pun dapat memperkaya wawasan mereka melalui literatur yang lebih variatif dan komprehensif.
d. Pengembangan Riset dan Penelitian
Bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi atau tugas akhir, ketersediaan referensi yang memadai sangat krusial. Wakaf buku ini membuka peluang bagi mahasiswa untuk melakukan riset yang lebih mendalam di bidang hukum keluarga Islam.
Kegiatan HISSI wakaf buku untuk Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari rangkaian sinergi yang terus dibangun HISSI dengan berbagai perguruan tinggi Islam di Indonesia.
Sebelumnya, HISSI telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi, termasuk Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dalam bidang pendidikan, riset, pengembangan ekonomi syariah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan keilmuan syariah dan peradilan agama. HISSI juga aktif melakukan silaturahmi dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk memperkuat sinergi penguatan hukum syariah dan peradilan agama.
Ke depan, kerja sama antara HISSI dan Universitas Darunnajah diharapkan tidak hanya berhenti pada wakaf buku, tetapi dapat diperluas ke berbagai bidang lain, seperti:
-
Kuliah umum dan seminar yang menghadirkan pakar hukum syariah dari HISSI
-
Program magang mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam di lembaga-lembaga mitra HISSI
-
Riset kolaboratif antara dosen Universitas Darunnajah dan anggota HISSI
-
Pengembangan kurikulum Prodi Hukum Keluarga Islam agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja
Seperti yang pernah disampaikan oleh Ketua HISSI, organisasi ini hadir sebagai jembatan yang menghubungkan para ilmuwan dengan para praktisi peradilan agama, demi terciptanya layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Wakaf 40 buku oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) untuk Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah pada Senin, 15 Juni 2026, merupakan langkah nyata dalam penguatan literasi dan pengembangan keilmuan hukum syariah di Indonesia.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya koleksi perpustakaan universitas, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara organisasi ilmuwan syariah dengan perguruan tinggi Islam dalam memajukan pendidikan dan penelitian di bidang hukum keluarga Islam. Dukungan terhadap Prodi Hukum Keluarga Islam yang akan menjalani reakreditasi pada tahun 2026 semakin menunjukkan keseriusan HISSI dalam berkontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi Islam di Tanah Air.
Diharapkan, wakaf buku HISSI ini dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk turut serta dalam upaya pengembangan literasi dan keilmuan syariah di Indonesia. Semoga buku-buku yang diwakafkan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika Universitas Darunnajah.




