Maqashid Al-Syari’ah Fondasi Jawab Tantangan Masyarakat Modern: Kuliah Umum Prof. Amin Suma 15 Juni 2026

Jakarta, Senin 15 Juni 2026 – Di tengah derasnya arus modernitas yang menghadirkan beragam tantangan baru bagi umat Islam, Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) menggelar kuliah umum bertajuk “Maqashid Al-Syari’ah sebagai Fondasi dalam Menjawab Tantangan Masyarakat Modern”. Acara yang berlangsung pada hari Senin, 15 Juni 2026 ini menghadirkan pembicara utama sekaligus Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. , seorang guru besar hukum Islam yang namanya telah malang melintang dalam dunia keilmuan syariah di Indonesia.

Kuliah umum ini menjadi momen penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum untuk memahami bagaimana Maqashid Al-Syari’ah—yang secara fundamental bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, harta, serta kehormatan dan keturunan dapat menjadi panduan dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern.

Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. bukanlah sosok asing dalam dunia keilmuan syariah di Indonesia. Beliau adalah Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional HISSI yang baru saja dilantik untuk periode kepemimpinan berikutnya. Selain itu, Prof. Amin Suma merupakan guru besar hukum Islam di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Karir akademik dan organisasi beliau sangatlah gemilang. Sebagai intelektual yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu—dari hukum Islam, manajemen, hingga ilmu sosial Prof. Amin Suma telah banyak memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kajian syariah dan pembangunan hukum di Indonesia. Beliau juga dikenal sebagai pemikir yang konsisten menyuarakan pentingnya internasionalisasi ilmu syariah serta mengingatkan sivitas akademika untuk bekerja dengan penuh semangat tanpa mudah mengeluh.

Dalam berbagai kesempatan, Prof. Amin Suma menegaskan bahwa HISSI hadir sebagai wadah ilmiah dan profesional yang mengintegrasikan para ilmuwan dan sarjana syariah dari berbagai disiplin ilmu. Hal ini sejalan dengan semangat kuliah umum kali ini, yang mengangkat Maqashid Al-Syari’ah sebagai fondasi dalam menjawab tantangan masyarakat modern.

Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) merupakan organisasi yang mewadahi para intelektual, akademisi, pejabat, serta praktisi di bidang syariah. HISSI berkomitmen untuk terus menjadi wadah strategis dalam mengembangkan kajian syariah dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum di Indonesia.

Kuliah umum ini merupakan bagian dari rangkaian program HISSI dalam memperkuat jaringan intelektual dan memperteguh komitmen keilmuan dalam membangun masyarakat. Dengan menghadirkan Ketua Umum HISSI sebagai pembicara utama, acara ini menjadi bukti nyata peran organisasi dalam menjembatani pemikiran keilmuan dengan realitas sosial yang dihadapi umat.

Dalam pemaparannya, Prof. Amin Suma mengawali dengan mengingatkan bahwa Maqashid Al-Syari’ah pada dasarnya merupakan kerangka filosofis yang merangkum tujuan syariat dalam menjaga lima hal mendasar, yaitu: agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), harta (hifzh al-mal), serta kehormatan dan keturunan (hifzh al-nasl).

Beliau menekankan bahwa dalam konteks kekinian, pemahaman terhadap Maqashid Al-Syari’ah tidak boleh berhenti pada tataran teoretis. Maqashid Al-Syari’ah harus menjadi fondasi dalam setiap pengambilan keputusan, baik di tingkat individu, masyarakat, maupun kebijakan negara. Hal ini sejalan dengan perkembangan pemikiran kontemporer yang menunjukkan bahwa maqashid syariah kini tidak lagi terbatas pada kepentingan individu, tetapi meluas pada nilai-nilai universal seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan kesejahteraan kolektif.

Prof. Amin Suma juga menyoroti bahwa pendekatan maqashid menaruh fokus pada kepentingan publik, kebijakan negara, dan tantangan global sebagai pertimbangan normatif dalam ijtihad. Dengan demikian, Maqashid Al-Syari’ah menjadi lebih dari sekadar konsep akademis ia adalah panduan hidup yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Sesi inti kuliah umum ini membahas secara mendalam bagaimana Maqashid Al-Syari’ah dapat menjawab berbagai tantangan masyarakat modern. Prof. Amin Suma memaparkan setidaknya empat tantangan utama yang dihadapi umat Islam saat ini:

a. Tantangan Ekonomi Digital dan Fintech

Perkembangan teknologi finansial (fintech) dan digitalisasi ekonomi menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Maqashid Al-Syari’ah, khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal), memberikan kerangka etis bagi pengembangan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Prof. Amin Suma menegaskan bahwa ekonomi digital harus tetap berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas kesyariahan.

b. Tantangan Perlindungan Data dan Privasi

Di era big data dan kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial. Di sini, Maqashid Al-Syari’ah dalam menjaga akal (hifzh al-aql) dan kehormatan (hifzh al-nasl) memberikan landasan etis bagi pengaturan privasi dan keamanan data. Seperti yang diungkapkan dalam berbagai kajian kontemporer, tantangan seperti teknologi biomedis, perlindungan data, dan krisis lingkungan memerlukan kerangka maslahat yang lebih elastis.

c. Tantangan Krisis Lingkungan dan Keberlanjutan

Krisis lingkungan global menuntut pendekatan holistik yang tidak hanya berbasis pada kepentingan ekonomi semata. Maqashid Al-Syari’ah dengan semangat menjaga kehidupan (hifzh al-nafs) dan kemaslahatan publik menjadi fondasi bagi pengembangan kebijakan lingkungan yang berkeadilan.

d. Tantangan Sosial dan Ketimpangan

Ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin lebar menjadi tantangan serius. Maqashid Al-Syari’ah menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif sebagai tujuan utama syariat. Prof. Amin Suma mengingatkan bahwa hukum Islam memiliki ruang yang luas untuk menjawab persoalan kekinian, selama proses istimbath (penetapan hukum) dilakukan secara ilmiah dan berpegang pada maqashid syariah.

Beliau juga menambahkan bahwa rekonstruksi fiqh muamalah kontemporer harus berbasis pada Maqashid Al-Syari’ah untuk menghadapi kompleksitas transaksi, digitalisasi sistem ekonomi, dan ketimpangan relasi ekonomi.

6. Antusiasme Peserta dan Relevansi Kuliah Umum

Kuliah umum ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif, dengan banyak pertanyaan kritis yang diajukan peserta mengenai aplikasi Maqashid Al-Syari’ah dalam konteks kekinian.

Salah satu peserta, seorang dosen hukum Islam dari UIN Jakarta, mengungkapkan bahwa pemaparan Prof. Amin Suma memberikan perspektif segar tentang bagaimana maqashid syariah tidak hanya relevan secara teoretis tetapi juga praktis dalam menjawab problematika hukum modern. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa Maqashid Al-Syari’ah bukan sekadar perangkat retoris, melainkan paradigma transformatif untuk penalaran etis dan pembuatan kebijakan di dunia yang kompleks saat ini.

7. Penutup: Maqashid Al-Syari’ah untuk Masa Depan

Mengakhiri kuliah umum, Prof. Amin Suma menyampaikan pesan inspiratif bahwa Maqashid Al-Syari’ah harus menjadi fondasi dalam setiap aspek kehidupan umat Islam, terutama dalam menghadapi tantangan masyarakat modern. Beliau mengajak seluruh peserta untuk terus menggali dan mengaplikasikan maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun pengambil kebijakan.

Maqashid Al-Syari’ah, tegas beliau, bukanlah konsep statis yang terpaku pada teks klasik. Ia adalah kerangka dinamis yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi dan tujuannya. Dengan menjadikan Maqashid Al-Syari’ah sebagai fondasi, umat Islam dapat menavigasi kompleksitas modernitas dengan tetap berpegang pada nilai-nilai luhur syariat.

Kuliah umum ini menjadi pengingat bahwa di tengah gemerlap modernitas, cahaya Maqashid Al-Syari’ah tetap menerangi jalan bagi mereka yang mencari kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan. HISSI, di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M., berkomitmen untuk terus mengawal dan mengembangkan pemikiran ini demi kemajuan umat dan bangsa.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *