Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), turut berpartisipasi aktif dalam In-House Training (IHT) Dosen dan Pengelola Universitas Darunnajah yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di Aula Ibnu Rusyd. Keikutsertaan ini menjadi momentum penting bagi para dosen HKI untuk memperkuat kapasitas keilmuan, menyelaraskan visi pengembangan prodi, serta membangun sistem pembelajaran yang responsif terhadap perkembangan teknologi, tanpa meninggalkan akar kuat pada nilai-nilai Islam dan tradisi kepesantrenan.
Memasuki sesi pertama, Assoc. Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si. membawa seluruh peserta, termasuk dosen-dosen HKI, untuk menyelami sejarah panjang perjalanan Darunnajah. Beliau menekankan bahwa fondasi pendidikan Darunnajah yang dibangun oleh K.H. Abdul Manaf Mukhayyar memiliki relevansi mendalam dengan tujuan Prodi HKI, yaitu mencetak ahli hukum keluarga yang tidak hanya menguasai fiqh dan perundang-undangan, tetapi juga berkarakter dan berjiwa dakwah. Kisah pertemuan dengan K.H. Mahrus Amin dan pengalaman di Pondok Modern Gontor menjadi pengingat bahwa sistem pendidikan HKI harus terus mengintegrasikan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan semangat wakaf dalam setiap proses pembelajaran.
Pada sesi berikutnya, Dr. (Cand.) K.H. Hadiyanto Arief, S.H., M.Bs., Presiden Universitas Darunnajah, menyampaikan materi berjudul “Mengajar di Zaman Ketika Mesin Bersedia Berpikir untuk Kita.” Dalam paparannya, beliau mengajak dosen HKI untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu dalam memperkaya wawasan keislaman dan analisis kasus hukum kontemporer. Lebih lanjut, beliau memperkenalkan konsep Oxbridge yang menekankan tutorial intensif dan asesmen berbasis proses—sebuah pendekatan yang sangat selaras dengan metode sorogan dan bahtsul masail di pesantren. Hal ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi Prodi HKI untuk mengembangkan metode pembelajaran yang menggabungkan diskusi mendalam tentang kasus-kasus pernikahan, waris, dan peradilan agama dengan pendekatan saintifik modern.
Sesi strategis selanjutnya disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Much. Hasan Darojat, Rektor Universitas Darunnajah, yang menguraikan tentang restrukturisasi organisasi fakultas. Bagi Prodi HKI, penataan struktur baru ini diharapkan dapat memperjelas fungsi unit akademik dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengembangan kurikulum berbasis riset dan pengabdian masyarakat di bidang hukum keluarga.
Sebagai penutup, Anas Fauzi, M.Pd. dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memaparkan sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk Tahun Akademik 2026/2027. Pemahaman akan struktur dan mekanisme koordinasi baru ini menjadi bekal bagi para pengelola Prodi HKI untuk menjalankan tata kelola akademik secara lebih efektif dan akuntabel.
Keikutsertaan Prodi Hukum Keluarga Islam dalam IHT ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung transformasi pendidikan tinggi yang inovatif. Dengan penguatan kompetensi dosen, pembaruan tata kelola, dan adopsi model pembelajaran yang memadukan nilai-nilai kepesantrenan dengan kemajuan teknologi, Prodi HKI Universitas Darunnajah optimistis mampu melahirkan lulusan yang berintegritas, adaptif terhadap dinamika hukum di masyarakat, serta siap memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan hukum keluarga Islam di tingkat nasional maupun internasional.




