Pada hari Sabtu, 29 November 2025, Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah sukses menyelenggarakan seminar bertajuk “Seminar Praktisi Hukum: Tips dan Trik Menjadi Praktisi Hukum”. Acara ini dihadiri oleh para praktisi hukum diantara yaitu dan Advokat yaitu Dr. Ir. Riva Abdillah Aziz, S.Kom., SH., MM., M.Kom., MH., serta para akademisi, dosen dan mahasiswa, yang antusias untuk mendalami lebih jauh tantangan dan perkembangan terkini dalam bidang hukum.
Seminar yang berlangsung di gedung Abu Bakar tepatnya di Aula Ibnu Haitsam ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, di antaranya Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat dan juga Dr. Ir. Riva Abdillah Aziz, S.Kom., SH., MM., M.Kom., MH., yang menjabat sebagai Advokat. Dalam pemaparan materi, para pembicara berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait penerapan hukum di Indonesia dalam praktik sehari-hari, serta berbagai isu kontroversial yang sering muncul dalam proses penyelesaian sengketa hukum di Indonesia.
Dalam seminar ini, para peserta diajak untuk lebih memahami aspek-aspek hukum normatif yang meliputi pernikahan, perceraian, hak waris, dan hak asuh anak. Pembicara juga menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum agama, serta bagaimana hal tersebut seharusnya diintegrasikan dengan sistem hukum negara untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Salah satu topik yang menarik perhatian peserta adalah pembahasan mengenai peran hakim dalam memutuskan kasus-kasus keluarga Islam yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai moral dan agama yang harus dijaga. Pembicara menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam berperan penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, namun juga perlu dihadapi dengan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat.
Acara ini diharapkan dapat memberi wawasan baru bagi para mahasiswa dan praktisi hukum, serta memperkaya pengetahuan mereka tentang bagaimana dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia. Melalui seminar ini, Universitas Darunnajah berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengembangkan ilmu hukum keluarga Islam yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik dari sisi akademis maupun praktis.
Seminar ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memungkinkan para peserta untuk bertanya langsung kepada para pembicara, memperdalam pemahaman mereka tentang isu-isu yang tengah berkembang dalam dunia hukum keluarga Islam. Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan peserta dapat membawa pulang pengetahuan baru yang bermanfaat dalam praktek hukum keluarga Islam di masa depan.

Dengan keberhasilan acara ini, Universitas Darunnajah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi generasi penerus bangsa dengan ilmu pengetahuan yang aplikatif dan relevan dengan perkembangan sosial dan hukum di Indonesia.




