Sosialisasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah untuk Santri Akhir: 5 Alasan Wajib Daftar di Tahun Ajaran 2026/2027

Jakarta, 23 Juni 2026 – Universitas Darunnajah kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi unggul berbasis pesantren melalui kegiatan sosialisasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah yang ditujukan khusus kepada santri akhir Pondok Pesantren Darunnajah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis universitas dalam mempersiapkan para santri sebagai calon mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027.

Para santri akhir yang merupakan kelas 6 TMI (Tarbiyatul Mu’allimin wal Mu’allimat Al-Islamiyah) Pondok Pesantren Darunnajah diberikan wawasan mendalam mengenai peluang pendidikan tinggi di lingkungan pesantren yang telah berkembang menjadi universitas terkemuka. Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan program “Goes to School” yang sebelumnya telah sukses dilaksanakan di berbagai pondok pesantren.

Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah (HKI) merupakan salah satu program studi unggulan di bawah naungan Fakultas Agama Islam (FAI) yang telah berdiri sejak tahun 1986—menjadi titik awal pengembangan perguruan tinggi Darunnajah. Program studi ini berfokus pada pembelajaran syariah mengenai hukum-hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga.

Fakultas Agama Islam Universitas Darunnajah memiliki visi besar, yakni “Menjadi Fakultas Agama Islam yang unggul di Tingkat Nasional sebagai pengembangan keilmuan, pendidikan, dan teknologi berbasis Pesantren Wakaf pada Tahun 2027”. Visi ini diwujudkan melalui pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerjasama akademik berskala lokal hingga internasional.

Selain Hukum Keluarga Islam, FAI Darunnajah juga menaungi tiga program studi lainnya, yaitu Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah (PGMI), dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD). Masing-masing program studi dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan hukum Islam.

Kegiatan sosialisasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah ini diikuti oleh puluhan santri akhir Pondok Pesantren Darunnajah. Dalam pemaparannya, tim sosialisasi menjelaskan secara komprehensif mengenai:

  1. Sejarah dan filosofi berdirinya Program Studi Hukum Keluarga Islam sebagai prodi tertua di lingkungan Universitas Darunnajah

  2. Kurikulum yang mengintegrasikan kajian syariah dan hukum nasional

  3. Prospek karir lulusan di berbagai sektor, baik sebagai praktisi hukum, pendidik, maupun peneliti

  4. Peluang beasiswa dan dukungan akademik bagi calon mahasiswa baru

  5. Proses pendaftaran untuk tahun ajaran 2026/2027

Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara para dosen dan santri akhir. Para santri diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai hal terkait perkuliahan, kehidupan kampus, hingga tantangan dan peluang di bidang hukum keluarga Islam.

Sebagai informasi, program studi ini juga memiliki afiliasi dengan Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Indonesia (APHKI) , yang menjadi wadah bagi pengembangan kurikulum dan peningkatan mutu akademik.

Bagi para santri akhir yang sedang mempertimbangkan pilihan studi lanjutan, berikut adalah 5 alasan kuat mengapa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah menjadi pilihan yang tepat:

1. Program Studi Tertua dengan Reputasi Terpercaya

Dibuka pada tahun 1986, Program Studi Hukum Keluarga Islam merupakan program studi pertama yang didirikan di lingkungan perguruan tinggi Darunnajah. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, prodi ini telah melahirkan ratusan alumni yang berkontribusi di berbagai bidang.

2. Kurikulum Berbasis Kebutuhan Zaman

Kurikulum Hukum Keluarga Islam dirancang dengan pendekatan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) , OBE (Outcome-Based Education) , dan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga dibekali keterampilan praktis yang relevan dengan dunia kerja.

3. Dosen Berkualitas dan Berpengalaman

Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah didukung oleh tenaga pengajar yang kompeten di bidangnya. Para dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga aktif dalam penelitian dan pengabdian masyarakat yang berkontribusi pada pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

4. Prospek Karir yang Luas

Lulusan Hukum Keluarga Islam memiliki peluang karir yang sangat beragam, mulai dari hakim, pengacara, penghulu, panitera, paralegal, hingga pendidik dan peneliti. Bahkan, lulusan juga berpeluang menjadi konsultan hukum keluarga, mediator, dan legal drafter.

5. Berbasis Pesantren dengan Nilai-Nilai Islami

Sebagai bagian dari Universitas Darunnajah yang berbasis pesantren wakaf, program studi ini menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam setiap aspek pembelajarannya. Mahasiswa tidak hanya mendapatkan pendidikan akademik, tetapi juga pembinaan karakter dan kepemimpinan yang kuat.

Salah satu keunggulan utama dari Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah adalah kurikulumnya yang memadukan perspektif syariah dan hukum nasional. Mahasiswa akan mempelajari berbagai aspek penting, antara lain:

  • Prosedur pernikahan dalam hukum Islam dan regulasi di Indonesia

  • Hak dan kewajiban suami istri berdasarkan syariah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Prosedur perceraian dan penyelesaiannya dalam hukum Islam

  • Hukum kewarisan Islam, termasuk pembahasan mengenai ahli waris dan pembagian harta warisan

  • Tanggungan keluarga, termasuk hak-hak anak, orang tua, dan anggota keluarga lainnya

  • Hukum Acara Perdata dan praktik di pengadilan agama

Program Studi Hukum Keluarga Islam juga memberikan bekal penguasaan hukum pernikahan, perceraian, dan warisan, baik dari perspektif Islam maupun hukum nasional. Lulusannya diarahkan menjadi ahli hukum keluarga yang mumpuni secara teori dan praktik.

Selain itu, program studi ini secara aktif terlibat dalam pengembangan kurikulum melalui forum-forum akademik seperti Mukernas APHKI yang membahas penyelarasan kurikulum berbasis KKNI, OBE, dan MBKM. Hal ini memastikan bahwa kurikulum yang diajarkan selalu relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pasar kerja.

Tahun ajaran 2026/2027 menjadi momentum emas bagi para santri akhir Pondok Pesantren Darunnajah yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa baru dengan berbagai kemudahan dan fasilitas.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa baru:

  1. Pendaftaran dibuka mulai bulan [sesuaikan dengan jadwal aktual] hingga [tanggal penutupan]

  2. Persyaratan meliputi ijazah SMA/sederajat, surat keterangan lulus, dan dokumen pendukung lainnya

  3. Biaya pendidikan yang terjangkau dengan berbagai skema cicilan dan beasiswa

  4. Fasilitas kampus yang lengkap dan nyaman, termasuk asrama bagi mahasiswa yang membutuhkan

Bagi para santri akhir yang berminat, dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi Universitas Darunnajah di www.darunnajah.ac.id atau menghubungi bagian penerimaan mahasiswa baru.

Kegiatan sosialisasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah kepada santri akhir Pondok Pesantren Darunnajah merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan generasi penerus yang unggul di bidang hukum Islam. Dengan kurikulum yang komprehensif, dosen berkualitas, dan prospek karir yang luas, Program Studi Hukum Keluarga Islam menjadi pilihan ideal bagi para santri yang ingin mengabdikan diri di bidang hukum dan syariah.

Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, Universitas Darunnajah berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan di Indonesia, memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, dan mempersiapkan generasi muda yang unggul dan berdaya saing tinggiProgram Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah siap menyambut calon mahasiswa baru tahun ajaran 2026/2027 untuk bersama-sama membangun masa depan yang lebih cerah.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *