Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah Meresmikan dan Mengukuhkan Himpunan Mahasiswa Prodi Periode 2025-2026

Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah Jakarta (UDN) terus memperkuat komitmennya dalam mencetak generasi yang memiliki pemahaman yang mendalam terkait hukum keluarga dalam perspektif Islam. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tanggal 15 November 2025, Prodi Hukum Keluarga Islam menggelar acara peresmian dan pengukuhan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam di kampus UDN bertepadan di gedung Syanggir Lt. 5 Ruang Teater.

Acara yang dihadiri oleh para Kaprodi, dosen, mahasiswa, serta pihak-pihak terkait ini memiliki makna penting dalam menciptakan sebuah ruang untuk pengembangan potensi mahasiswa serta sebagai ajang penguatan ikatan antara civitas akademika. HMPS yang baru saja dikukuhkan diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan kontribusi positif dalam lingkungan kampus dan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam merupakan organisasi yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar mahasiswa, mengembangkan minat dan bakat, serta menjadi wadah untuk menyalurkan ide-ide dan aspirasi mahasiswa. Dengan didirikannya HMP ini, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam di Universitas Darunnajah diharapkan dapat mengembangkan berbagai keterampilan akademik dan non-akademik yang sangat penting untuk menunjang karir mereka di masa depan.

HMPS juga berfungsi sebagai penghubung antara mahasiswa dan dosen, serta pihak universitas. Organisasi ini memungkinkan mahasiswa untuk lebih terlibat dalam kegiatan kemahasiswaan, seperti seminar, workshop, dan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan komunikasi, kepemimpinan, serta pengembangan diri secara umum.

Selain peran sosial dan organisasi, HMPS Hukum Keluarga Islam juga berfokus pada upaya untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa di bidang hukum keluarga Islam. Sebagai program studi yang memiliki peranan penting dalam pembentukan pemahaman hukum yang berbasis pada nilai-nilai Islam, HMPS diharapkan mampu memfasilitasi mahasiswa untuk lebih mendalami topik-topik seperti fiqh keluarga, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkawinan, perceraian, warisan, dan isu-isu hukum keluarga lainnya.

Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh HMP di antaranya adalah mengadakan kajian hukum, diskusi ilmiah, serta melibatkan mahasiswa dalam penelitian tentang isu-isu terkini yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan teori-teori yang mereka pelajari di kelas dalam situasi nyata, baik di lapangan maupun dalam konteks akademik yang lebih luas.

Dalam rangka membangun jaringan yang lebih luas, HMP Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah juga berupaya untuk menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga eksternal, baik lembaga pemerintah, LSM, hingga lembaga keagamaan yang relevan dengan bidang hukum keluarga Islam. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis yang berguna bagi mahasiswa dalam menghadapi tantangan hukum keluarga yang ada di masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoretis, tetapi juga dapat terlibat langsung dalam berbagai kegiatan praktis yang memberikan wawasan tentang implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ini menjadi nilai tambah bagi mahasiswa yang kelak akan terjun ke dalam dunia profesi hukum keluarga.

Dengan diresmikannya dan dikukuhkannya Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah, diharapkan mahasiswa dapat lebih berperan aktif dalam membangun lingkungan akademik yang produktif dan inovatif. HMP ini akan menjadi ujung tombak dalam mengembangkan potensi mahasiswa, memperkaya pengalaman akademik, serta memperkuat keterampilan praktis di bidang hukum keluarga Islam. Semoga dengan adanya HMPS ini, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi besar bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *