Jakarta, 09 Oktober 2024 — Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Darunnajah berkolaborasi dengan International Committee of the Red Cross/ICRC sukses menggelar seminar internasional dengan tema “Introduction to Fiqh al-Siyar and International Humanitarian Law: Discourses and Challenges”. Acara yang berlangsung di Aula Ibnu Rusyd, Universitas Darunnajah tersebut dihadiri oleh para pembicara profesional Dr. Ahmed Al-Dawoody (Legal Adviser Islamic Law and Jurisprudence ICRC Geneva), Dr. Meitria Cahyani, M.H. (Lecturer of University of Darussalam Gontor), H. Hendro Risbiyantoro, M.S. (Lecturer of University of Darunnajah) dan delegasi ICRC Jakarta (Johan Guillaume, Charles Dorman-O’Gowan, Kanisa Kim Wongkom, Ziaullah Rahmani), serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Secara historis hubungan Darunnajah dengan ICRC terjalin cukup erat. seperti kunjungan peserta The International Committee of the Red Cross (ICRC) Asia-Pasifik pada tahun 2012. Pada tahun berikutnya Delegasi ICRC jenewa (Ms Sylvie Girard) dan pada tahun 2014 Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah, DR. KH. Sofwan Manaf, M.Si dengan ICRC (Mr. Andrew Bartles-Smith) kembali mengadakan kerjasama dalam Acara “Loka Karya Penyusunan Buku Panduan “EHH” dengan Kearifan Lokal yang Islami” bertempat di Bandung.
Seminar Internasional ini, selain menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan baik Universitas Darunnajah dengan ICRC juga untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya hukum perang internasional, terutama dalam konteks konflik bersenjata modern yang kerap melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. ICRC, sebagai organisasi kemanusiaan global yang berfokus pada perlindungan dan bantuan korban perang, berperan aktif dalam seminar ini dengan menghadirkan para tokoh seperti (Dr. Ahmed Al-Dawoody) yang menjelaskan tentang pentingnya interaksi antara hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional.
Terselenggaranya seminar ini, Universitas Darunnajah dan ICRC berharap dapat terus memperkuat kerjasama dalam bidang akademik dan kemanusiaan, serta mendorong penelitian dan diskusi lebih lanjut mengenai korelasi hukum Islam dan hukum perang internasional di Indonesia.






